Definisi :
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
1. Lembaga keuangan bank
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
1. Lembaga keuangan bank
- Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
- Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah)
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
1. Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat
2. Menyalurkan dana
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
4. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
5. Melakukan usaha perasuransian
6. Dll
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1. Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2. Pegadaian
Pegadaian merupakan primadona di masyarakat. Setiap tahun saat orang tua membutuhkan biaya cepat untuk biaya pendidikan anaknya. Masyarakat (bukan masyarakat menengah ke atas) akan menggadaikan barang barang yang dimilikinya, biasanya yang paling umum digadaikan adalah perhiasan, karena memiliki nilai gadai yang cukup tinggi. Dan jika sudah jatuh tempo maka masyarakat bisa mengambil barangnya lagi yang digadaikan dengan cara membayar biaya yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jasa-jasa lainnya :
Selain jasa pegadaian, ada 2 jasa lain yang juga ditawarkan oleh pegadaian. yaitu :
1. Penjualan Koin Emas ONH
Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Anda tinggal membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam berbagai pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH Anda dianggap mencukupi (biasanya sekitar 250-300 gram), maka secara otomatis Anda akan didaftarkan sebagai calon jemaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, namanya juga emas, Anda juga bisa membeli emas untuk tujuan investasi lain, dan tidak harus selalu untuk haji.
2. Jasa penitipan barang
Bila Anda akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, kenapa Anda tidak menitipkan barang-barang Anda di Pegadaian? Ini karena Pegadaian juga memiliki jasa penitipan barang yang bisa Anda manfaatkan. Keunggulan yang dimiliki jasa penitipan pegadaian adalah, bahwa selain tarifnya sangat terjangkau (tanyakan kepada Kantor Pegadaian di dekat rumah Anda mengenai jumlah persisnya), barang-barang yang Anda titipkan juga dilindungi oleh asuransi.
Sumber
: http://www.crayonpedia.org/mw/Contoh_Lembaga_Keuangan_Bukan_Bank_9.1
UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
TEORI ORGANISASI UMUM 2