Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5
& Pasal 6 UU ITE);
2. tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &
Pasal 14 UU ITE);
4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses
ilegal (Pasal 30);
3.
intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
undang-undang
Nomor 19 Mengenai Hak Cipta :
Menimbang:
a. bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Analisis RUU
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. UU ITE ini berguna untuk mengatur
dan mengantisipasi penyalahgunaan internet dan memberikan perlindungan hukum
dan transaksi elektronik.
Analisis
Undang-undang Nomor 19 Tentang Hak Cipta :
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir, termasuk hak cipta. Hak cipta adalah hak atas
kekayaan intelektual yang wajib di dapat oleh seseorang yg telah membuat suatu
inovasi, agar inovasinya tidak di salah gunakan dan di kalim oleh orang lain
maka sebaiknya yg pembuat mendaftarkan hasil karyanya. Akhir2 ini sering
terjadi pelanggaran hak cipta contohnya seperti pembajakan software dengan
harga yg murah namun kualitas baik, dengan pembajakan ini pelanngan lebih
memilih menggunakan software murah maka pembuat akan merasa dirugikan karena
hasil karyanya di curi oleh orang lain tanpa izin. Jika pembuat tidak
mendaftarkan inovasinya maka pembuat tidak dapat menuntut ke pada siapa pun. Para
pelaku pelanggaran hak cipta ini akan di denda dan paling berat dipenjarakan
dengan kasus pelanggaran hak cipta.
Sumber :
http://desintharatnawardani.blogspot.com/2014/05/analisis-ruu-tentang-informasi-dan.html
http://putrihesa.blogspot.com/2014/05/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
http://helmiairan.wordpress.com/tag/kasus-hak-cipta/
http://stefanimariamagdalena.blogspot.com/2013/05/hak-cipta-dan-contoh-pelanggarannya.html
No comments:
Post a Comment